Mo Limo

Masih ingat dengan “Mo Limo”? Umat Islam Indonesia adalah daerah “Mo Limo” itu. Dua kata ini begitu akrab di telinga kita. Ia adalah produk dan ide Raden Rahmat alias Sunan Ampel. Meskipun sejatinya, ia adalah produk Islam. Namun ia begitu familiar bagi Sunan Ampel. Istilah “Mo Limo” ini kemudian ia jadikan sebagai senjata dakwahnya, khususnya kepada para santrinya.
Lalu bagaimana dengan gaung “Mo Limo” saat ini? Rasanya gaungnya masih terasa. Namun sayang, telinga orang sudah banyak “budek”; tidak mau perduli dengan “Mo Limo”. Akhirnya banyak yang melanggarnya. Yah, sekedar menuliskan dan mengingatkan kembali, rasanya “Mo Limo” perlu disiarkan dan disebarkan kembali.

Moh main. Tidak mau berjudi. “Judi” adalah saudara dekat “miras”. Dalam al-Qur'an ia disandingkan oleh Allah, “Mereka bertanya kepadamu (hai Muhammad) tentang “khamar” dan “judi”. Katakanlah, ”Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya”. (Qs. Al-Baqarah [2]: 219). Dalam ayat yang lain Allah menjelaskan: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat; maka berhentilah kamu”. (Qs. Al-Maidah [5]: 90-91). Judi adalah perbuatan seitan. Sama seperti perbuatan “mubadzir”. Orang yang berjudi adalah orang yang berbuat “mubadzir”: menghambur-hamburkan harta tak karuan. Orang yang berjudi adalah orang yang lupa dengan nikmat Allah. Karena Allah tidak menghendaki rezeki yang dicurahkan-Nya dibelanjakan di jalan yang haram. Dengan demikian, penjudi adalah orang yang tidak tahu bersyukur atas nikmat Allah.
Moh ngombe. Tidak mau minum. Yah, meminum khamar juga perbuatan setan. Tidak ada yang dihasilkan dari meminum khamar, kecuali hilang akal alias tidak sadarkan diri. Islam adalah agama anti-miras. Karena khamar adalah musuh akal: nikmat Allah yang paling agung, yang diberikan kepada manusia. Fenomena yang sering lahir dari markas “miras” adalah keributan: perkelahian, pertikaian, persteruan dan “debat kusir” antara orang setengah gila. Itulah (memang) yang diinginkan oleh setan. Ia senang ketika melihat orang berseteru, apalagi sampai baku hantam. Bahkan bisa jadi orang yang hilang akalnya menghina ibu-bapaknya, menceraikan istrinya, sedangkan dia tidak sadar sama sekali. Budaya “ngombe” semakin hari semakin ramai dan membudaya. Sebuah pertemuan atau satu pesta perkawinan tidak dianggap komplit dan afdhal jika tidak dihiasi dengan acara “ngombe”. Akhirnya tindakan “nyekek leher botol” merupakan kebudayaan yang sulit untuk dihilangkan. Ternyata, teman-teman setan semakin hari semakin banyak. Semakin sulit rasanya untuk melakukan “talak tiga” dengan miras ini.
Moh maling. Tidak mau mencuri. Mencuri adalah perbuatan yang sangat tidak terpuji. Menghilangkan harta orang lain adalah tindakan yang melanggar hukum. Budaya mencuri sekarang sepertinya semakin ramai. Di Bis Kota, Kereta Api, parkiran mobil, halte-halte dan tempat sunyi lainnya, tindakan mencuri hak orang lain selalu terjadi. Itu adalah tindakan pencurian kelas teri. Lebih dari itu, pembongkaran rumah dan bank-bank sering terdengar. Kenapa itu bisa terjadi? Karena slogan “supremasi hukum” hanya sekedar retorika. Karena syariat Islam ditakuti. Ayat Allah dikesampingkan dan dicampakkan di belakang punggung setiap orang yang memang punya bakat mencuri. Bukankah Allah menyatakan “Laki-laki dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan atas apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah...” (Qs. Al-Maidah [5]: 38). Orang yang phobia dengan syariat Allah pun “berteriak”: “Islam tidak manusiawi!” Masa tangan harus dipotong. Mereka tidak sadar, jika tangan mereka atau kaki mereka busuk harus diamputasi: agar tidak menjalar dan membahayakan organ tubuh lainnya. Bukankah itu tindakan preventif yang bijak dari Allah. Lagi pula bukan seluruh tangan harus dipotong. Nabi saw menjelaskan hanya dari batas pergelangan tangan, tidak lebih. Jika ini tidak dilakukan, akan semakin banyak para pencuri “telur ayam” yang meringkuk di penjara. Namun para pembongkar bank dan pencuri “permata” akan berkeliaran dan menghirup udara segar di luar terali besi, yang semetinya menjadi tempatnya.
Moh madat. Tidak mau mengkonsumi narkotik. Narkotika juga musuh Islam. Ia adalah zat pelemas semangat para pemuda Islam. Benda ini begitu berbahaya: karena mengandung zat yang menghancurkan sendi-sendi kehidupan. Para konsumen dan pecandu narkotik adalah mereka yang sudah tidak memiliki masa depan yang cerah. Tidak ada yang dihasilkan dari narkotika, selain kemalasan
yang semakin menggunung, hilangnya nafsu makan, dan sebagainya. Yang ada dalam pikiran adalah kelezatan dan kenikmatan sesaat. Tidakkah mata kita terbelalak, ketika salah seorang konsumen narkotika “buang air kecil dan air besar” di celana tanpa sadar. Belum lagi yang overdosis, sampai tidak tahu lagi membedakan mana “jalan tol” dan “selokan”. Pantai-pantai rahabilitasi pun semakin sesak dan padat. Sepertinya, pantai-pantai tersebut bukan solusi satu-satunya. Solusi jitu adalah “tidak mengkonsumsinya”. Itulah solusi yang ditawarkan oleh Islam. Dalam Islam batasan hukumnya eksak dan jelas. “Segala yang membabukkan, baik banyak maupun sedikit adalah haram. Karena dalam Islam: “segala yang memabukkan adalah khamar dan setiap khamar adalah haram”, demikian jelas Nabi saw.
Moh madon. Tidak mau berzina. Zina menurut Al-Qur'an adalah “perbuatan keji”: “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk” (Qs. Al-Isra’ [17]: 32). Makanya para pelaku zina (perempuan dan laki-laki) harus “dijilid” (dicambuk) masing-masing seratus kali (Qs. An-Nur [24]: 2). Lihatlah, betapa indah preventif Al-Qur'an: “Jangan mendekati zina”, bukan melakukan zina. Karena jika sudah mendekati hal-hal yang dapat melakukan perzinaan, akan sulit dihindarkan. Sama halnya seperti sang penggembala yang dilarang agar tidak mendekatkan gembalaannya dari pagar tanaman orang lain. Karena jika ia lengah, gembalaannya: kambing dan kerbaunya akan menyerobot masuk, dan ia tidak dapat berbuat banyak kecuali menyesal. Bukankah penyelasan itu seluruhnya di akhir?
Islam memberikan dua bentuk preventif bijak agar tidak terjerumus ke dalam jurang perzinaan: pertama, memelihara pandangan (ghadl al-bashar) dan kemaluan. Dalam hal ini Allah tidak membedakan antara laki-laki dan perempuan. “Katakanlah kepada laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat. Katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangan mereka, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang (biasa) nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan jilbab/kudung (khimar)mereka ke dadanya, dan
janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara laki-laki mereka, atau saudara-saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka menghentakkan kakinya agar diketahui perhiasaan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” (Qs. An-Nur [24]: 30-31).
Kedua, berkawin. “Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian (membujang) di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) dan Maha Mengetahui. Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sampai Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya...” (Qs. An-Nur [24]: 32-33).
Itulah ajaran Islam agar tidak terjadi perzinaan. Fenomena sekarang memang sangat jauh berbeda. Orang yang tidak ingin mengobral pandangan pun dipaksa untuk melihat pemandangan yang tidak layak untuk dipandang. Sehingga tidak heran kalau setiap hari bahkan setiap jam terjadi acara “pemerkosaan”. Bukankah budaya tidak tahu malu kian beredar di mana-mana? Ramalan Nabi saw semakin menemukan legitimasinya: “"Dari Abu Hurairah ra. dari Rasulullah saw beliau berkata: "Ada dua golongan dari ahli neraka yang belum aku lihat saat ini; pertama, satu kaum yang membawa cemeti (cambuk) seperti ekor sapi. Mereka memukul manusia dengan cemeti tersebut. Kedua, wanita-wanita yang berpakaian tapi telanjang (nisaa'un kaasiyaatun 'aariyaat). Mereka berlengang-lenggok dan menggoyang-goyangkan kepala mereka seperti ponok unta yang condong. Wanita-wanita tersebut tidak akan masuk surga dan tidak dapat mencium baunya pun. Padahal bau surga itu dapat tercium dari jarak sekian dan sekian." (HR Muslim).
Maka, tidak ada lagi solusi yang lebih bijak dan tepat untuk menghindari main, ngombe (khamar), maling, madat dan madon, selain “Mo Limo”: talak tiga dari kelima perbuatan yang tidak diridhai oleh Allah swt.
Wallahu a'lamu bi al-shawab.
Ibnoe Dzulhadi
qosim80 at hotmail dot com.
(Kairo, 11 Mei 2005)

0 komentar:

Posting Komentar